Jawaban tersebut menanggapi pertanyaan media terkait kabar yang menyebutkan adanya pejabat eselon I dan eselon II di KLHK yang menjadi tersangka terkait kasus tersebut. “Pastinya ada,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ketika wartawan media kembali bertanya apakah bekas menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disebut-sebut menjadi tersangka, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Dia memastikan kasus korupsi di kementerian itu terus diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
“Ada beberapa hal yang merupakan pelanggaran klarifikasinya. Kita sudah mencatatnya. Kami sedang menyelidikinya. Tentu saja dalam waktu sebulan lagi kita akan memberitahu,” katanya.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menekankan bahwa kasus ini masih dalam stadium penyelidikan. “Ini sudah proses penyelidikan. Nah, kalau Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa terdakanya,” ujarnya.
Pada 3 Oktober 2024, tim penyelidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan periksaan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ruang yang diselidiki adalah kantor Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat responsibel untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Proyek Hutan Sumber Daya (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang mengurus pembebasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang mengurus Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama 14 jam dikaitkan dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.
Diduga telah terjadi penindakan ilegal atas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan pada tahun 2005-2024 yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara,” kata Harli.
Dari pemeriksaan, tim penyidik Jampidsus mendapatkan barang bukti berupa dokumen sebanyak empat buah kotak dan barang bukti berupa elektronik.