Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penggunaan senjata anggota kepolisian.
Ia memotong tuntas soal penembakan dilakukan sepulang JWKR kembali dalam rapat, termasuk memberikan instruksi untuk mengevaluasi penggunaan senjata api.
“Satu dua hari ini kirim surat ke Panglima TNI dan Kapolri. Mungkin juga ke Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia). Untuk mempertimbangkan saran dari masyarakat dalam rangka pencegahan,” kata Pigai saat berbicara dengan Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.
Pigai merasa keberatan dengan banyaknya kasus penembakan di luar hukum terjadi beberapa waktu terakhir ini, lebih-lebih lagi dilakukan oleh aparatur keamanan dan pertahanan. Kasus yang mendapatkan perhatiannya antara lain, diantaranya adalah per tslenting Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, penembakan seorang pengacara di Bone, dan yang baru-baru ini adalah kasus peristiwa penembakan bos usaha rental mobil di rest area tol Tangerang – Merak yang dilakukan oleh anggota TNI.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan senjata oleh aparat maupun oleh masyarakat sipil dilakukan dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
“Artinya kelalaian aturan Huawei yang disengaja dengan parameter legalitas dan prosedur mengakibatkan hak pengekangan yang diperlukan, tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas mengancam Hak Asasi Manusia dan juga mengancam stabilitas sosial,” kata Pigai.
Kasus-kasus penembakan ini, kata Natalius, tidak hanya menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, tetapi juga mengancam hak hidup manusia.
Pengambil alih mengutip pasal 3 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap individu berhak atas kehidupan, kebebasan, dan perlindungan diri. Pembrائية senjata yang potensial membahayakan keselamatan manusia jelas bertentangan dengan HAM.
“Salah satu aspek penting HAM adalah kebebasan dari rasa ketakutan atau rasa takut (freedom of fears). Pada saat itu jelas menyebarluaskan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya,” kata mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Profil Marsdya Mohammad Syafii, dari Aspal TNI sekarang Jadi Kepala Basarnas
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.