banner 728x250

Pegadaian Pede Jalankan Usaha Bank Emas

banner 120x600
banner 468x60

PT Pegadaian (Persero) telah menerima izin kegiatan usaha bullion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Perjanjian Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Dengan demikian, Pegadaian bisa melakukan kegiatan usaha lembaga keuangan bullion atau emas yang mencakup deposit emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, atau perdagangan lnas emas.

banner 325x300

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mendukung kebijakan OJK tersebut. Pasalnya, sudah dua tahun Pegadaian menunggu izin untuk dapat menjalankan kegiatan bank emas.

Menurut Damar, ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.

dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai,” kata Damar, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pegadaian, Rabu (8/1/2025).

“Insha Allah kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha koin emas,” tambahnya.

Damar menjelaskan, 90 persen bisnis Pegadaian masih didominasi oleh gadai emas. Sampai November 2024, omzet gadai emas Pegadaian mencapai Rp 230 triliun serta barang jaminan emas mencapai 92 ton.

Sementara itu, tabungan emas di Pegadaian mencapai 10,3 ton.

Sebelumnya telah dilansir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, saat ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan Pegadaian merupakan perusahaan yang paling siap untuk menjalankan kegiatan usaha logam mulia (bullion).

Ahmad Nasrullah, Ketua Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventur, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, mengatakan bahwa, melalui kegiatan usaha bullion, lembaga jasa keuangan setidaknya memiliki empat kegiatan bisnis, yaitu simpanan emas, wadah jaminan, perdagangan, dan pembiayaan.

“Jika ditanya tentang kesiapan, terutama dua di antaranya (Pegadaian dan BSI), mereka adalah yang paling siap dari sisi infrastruktur, permodalan, karena kami telah mengalokasikan Rp 14 triliun, dua ini adalah yang paling siap,” kata dia dalam media briefing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Komisioner No.17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, saat ini Pegadaian baru menjalankan kegiatan usaha sebagai penyimpanan atau kustodian emas.

Adapun, transaksi jual beli emas dilakukan melalui anak perusahaan, yaitu Galeri24. Dengan mengajukan izin kegiatan usaha kekayaan tambang, nantinya Pegadaian dapat menjalankan tiga kegiatan usaha lainnya.

“Saya bebas melakukan keempat kegiatan lain kecuali penyimpanan dalam bentuk bullion,” kata dia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *