Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta membawa dua penghuni kos yang dikenal dengan nama ‘Las Vegas’ ke pengadilan untuk menjalani sidang perkara tindakan pidana ringan (tindak pidana ringan) karena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan hukum diambil karena kedua pemilik kos itu tidak melaksanakan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan penginapan.
Dia menambahkan bahwa penindakan ini dimulai dari laporan warga yang mengeluhkan adanya kos kosan, yang sering disebut “Las Vegas”;
“Warga di sekitar menganggap adanya kos Las Vegas sudah menyebabkan ketakutan, sehingga kami melakukan sidak untuk memastikan kebenaran hal itu,” ujar Ahmad, Rabu (8/1).
Kos untuk warga berlainan jenis kelamin dilarang
Dia menjelaskan bahwa dua sarang yang terletak di daerah Danurejan itu telah dihancurkan, dan pengadilan ancaman tipis telah dilakukan pada Desember 2022.
Akhmad menyatakan bahwa langkahlangkah hukum ini diambil karena kedua pemilik tidak mempedulikan pembinaan yang sudah diberikan oleh Satpol PP maupun pengurus wilayah.
Pada pasal 18 Perda tersebut, jelas Ahmad, diatur bahwa penyelenggaraan rumah kos untuk penghuni berbeda jenis kelamin dalam satu bangunan dilarang.
Hal ini tercatat sebagaimana di dalam Peraturan Daerah ada denda maksimal senilai Rp 7,5 juta; kami mengajukan denda setengah dari besarnya itu. Pemilik kos pertama dikenakan denda Rp 3 juta untuk 28 kamar, sedangkan pemilik kos kedua dikenakan denda Rp 2 juta untuk 14 kamar yang hanya terisi 8,” kata dia.
Ahmad menjelaskan bahwa aturan tentang indekos di Kota Yogyakarta telah jelas, yaitu tidak boleh mencampurkan penghuni.
“Jika untuk keluarga, harus untuk keluarga, tidak boleh dicampur,” ia tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa adanya kos ‘Las Vegas’ telah menciptakan ketakutan di masyarakat.
“Sudah sangat meresahkan, walaupun ada yang pro dan kontra, hal itu biasa. Tapi, harus kita atur dengan tertib. Jika bersikap takabur, kami harus melakukan tindakan yang adil,” pungkas Ahmad.