banner 728x250

Pagar Misterius Membentang 30,16 Km di Laut Tangerang, Tak Ada Pihak yang Mengaku Beri Izin

banner 120x600
banner 468x60

Sebuah pagar aneh sepanjang 30,16 kilometer (km) muncul di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar bambu tinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

banner 325x300

Tuan Ingin Tahu, apa yang dikatakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, adalah: Hasil perkembangan yang dilakukan oleh pihaknya, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau soko.

Sementara itu, di bagian atasnya, dipasangрьaman anyam comb0 dan paranet, serta pemberat berupa karung berisi pasir.

, Selasa (7/1/2025).

Bangunan pagar misterius tidak memiliki ijin dari otoritas yang berwenang

Kebijakkan itu mengejutkan, karena tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari otoritas yang relevan.

Padahal, struktur ini meluas di enam kecamatan yang mencakup 16 desa di Provinsi Banten, meliputi tiga desa di wilayah Kecamatan Kronjo, tiga desa di wilayah Kecamatan Kemiri, dan empat desa di wilayah Kecamatan Mauk.

Selain itu, ada satu desa di Sukadiri, tiga desa di Pakuhaji, dan dua desa di Teluknaga.

“Mengalami kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudidaya,” kata Eli.

Eli menjelaskan bahwa area yang dipagari menjadi zona umum manfaat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup berbagai zona vital.

Daerah tersebut mencakup zona pelabuhan laut, zona perburuan laut, daerah wisata, zona perikanan pelabuhan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya.

Lepas pantai tersebut juga termasuk dalam rencana pembangunan waduk yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Laporan pagar 30,16 kilometer di Laut Tangerang

Eli mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali memperoleh informasi berkaitan pagar laut di Kabupaten Tangerang pada tanggal 14 Agustus 2024.

Dia menukar setelan profesinya ke pakaian lapang, bersama timnya segera turun ke strategis lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dari kegiatan lapangan saat itu, dialami menemukan, terdapat aktivitas lepas pantai kurang lebih sepanjang 7 km.

Setelah itu tanggal 4 hingga 5 September 2024, kami bersama dengan tim Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan juga tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kami datang kembali ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.

Pada tanggal 5 September 2024, tim terbagi menjadi dua. Tim pertama langsung bergerak ke lokasi, sedangkan tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.

Pada waktu itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tidak ada rekomendasi atau izin dari lurah atau dari desa terkait pembatasan laut.

Kala itu, belum ada keluhan dari masyarakat mengenai pemagaran tersebut.

Pada 18 September 2024, hari itu pula, Balai Latihan dan Pengembangan Pelayaran akan melakukan patroli kedua untuk memberikan immoral. Balai Latihan dan Pengembangan Pelayanan dasar kali ini melibatkan dua lembaga, dua kelompok bahwa adalah dalam Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)b

Bupati Banten perluasan itu juga sudah meminta aktivitas pemagaran dihentikan.

“Pertama-tama kami melakukan teknik kepada sindikat nelayan ilegal yang berada di atas kapal tangkap, kemudian spolu selanjutnya kami uncover balik ke tambat nelayan ilegal untuk diemban di pelabuhan.

Eli mengatakan ia akan terus melibatkan berbagai orang untuk menangani masalah tersebut.

“Kami, bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” tambahnya.

Tidak adanya bukti yang cukup untuk mendapatkan hak atas laut

Saat itu, Kepala Bagian Pemeliharaan Laut, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kusdiantoro menandaskan adanya tindakan tidak tepat dalam kasus ini.

, Rabu (8/1/2025).

Menurut dia, petunjuk tersebut akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, mengalihkan masyarakat dari akses publik, melakukan privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.

Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) melalui Rasman Manafii menekankan bahwa kegiatan tersebut melanggar peraturan.

Dia menjelaskan, jika ada penggunaan ruang laut selama lebih dari 30 hari, maka wajib meminta izin, seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Oleh karena itu, dia meminta izin dari KKPRL (Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia) dari pemerintah laut di wilayah tersebut.

“Ahli atau badan perusahaan laut harus memerintahkan dan mengawasi kegiatan di ruang laut tersebut jika kegiatan izinnya di atas 30 hari,” katanyalah.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *