Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi beberapa jenis mobil listrik akan dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 2025.
Insentif ini berlaku untuk dua jenis kendaraan listrik roda empat, yaitu yang dilibatkan dalam kondisi utuh (CBU) dan yang dirakit di dalam negeri (CKD).
Tujuan mereka adalah untuk mengalihkan masyarakat ke penggunaan kendaraan listrik, meningkatkan pengeluaran investasi, serta mendukung produksi kendaraan listrik dalam negeri.
Untuk menjaga keberlanjutan dan mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk mengubah dari penggunaan energi fosil menjadi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan insentif fiskal, sebagaimana tertulis dalam pertimbangan peraturan tersebut, seperti dikutip Rabu (8/1).
Perlu diingat bahwa insentif ini adalah lanjutan dari Surat keputusan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2024 yang telah diberikan oleh pemerintah pada tahun yang lalu.
Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 kebijakan tersebut, Pajak Bm yang harus dibayarkan atas impor Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Komplet Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 100% dari jumlah Pajak BM yang harus dibayarkan untuk tahun anggaran 2025.
Sama seperti PPNBM yang harus dibayar atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diproduksi oleh Pelaku Usaha, maka pemerintah akan menanggung 100% dari PPNBM yang terutang untuk tahun anggaran 2025.
“Keringanan pajak bersumber daya alam (PPnBM) yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud (…) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tertulis Pasal 3 ayat (3).