Kementerian Agama dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Ketua Panitia Kerja BPIH (Panja) Abdul Wachid menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Panja BPIH, ditetapkanlah sebagai berikut. Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang US$ adalah sebesar Rp 16.000/US$, dan Riyal Saudi Arabia (1 SAR = Rp 4.266,67) yang digunakan sebagai acuan perhitungan biaya haji.
Jumlah peziarah Haji pada tahun 2025 berjumlah 221.000. Dari jumlah tersebut, kuota Haji ordinaris berjumlah 203.320 orang peziarah dan kuota Haji khusus berjumlah 17.680 peziarah. Pengumuman kuota itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Ronahono berdiri di tengah pidato pendek Presiden Djokolani.
Angka BPIH ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya, yaitu Rp 4.000.027,21. BPIH tahun 1445 H/2024 adalah sebesar Rp 93.410.286 per jemaah.
Komposisi BPIH tahun 2025 terdiri dari biaya yang diperoleh dari pendapatan operator per perjalanan yaitu Rp 33.978.508,01 atau 38% dari BPIH tahun 2025.
Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH pada tahun 2025 adalah Rp 6.831.820.756.658,34 ( Rp 6,83 triliun), yaitu mengalami pengurangan sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 dari total nilai manfaat tahun 2024 yang sebesar Rp 8.200.068.660.567,20 (Rp 8,2 triliun).
"Biaya atau uang wadjib haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62% dari anggaran uang wadjib tahun 2025," kata Abdul.
Jumlah hal ini berkurang sebesar Rp 614.420,82 dari angka yang dijelaskan dalam tahun 2024 yang sebesar Rp 56.046.171,60.
“Pembayaran Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah. Serta dapat dibayar secara angsuran hingga batas akhir pembayaran,” jelas Abdul.