Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan pilihan mengeluarkan surat surat penangkapan untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa langkah itu akan diambil jika Hasto tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka akan menerima surat perintah penangkapan dari penyidik. Maka, baiklah, sis,” kata Tessa kepada wartawan seperti dikutip Selasa (7/1).
Tessa mengatakan Hasto seharusnya menghadiri pemeriksaan oleh KPK kemarin. Namun, Hasto tidak dapat menjawab panggilan lembaga anti-korupsi tersebut. Pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggantian jabatan anggota DPR dan perkembangan penyidikan.
Hasto telah menulis surat kepada KPK untuk menjelaskan alasannya tidak hadir. Tessa berharap Hasto akan menghadirkan diri pada panggilan penyidik nanti.
Baca juga:
- Berbagai Kenikmatan Makanan Seimbang Tanpa Bayar: Di 26 Provinsi, Bukan Semua Orang Mendapat Susu
- Biaya Haji 2025 Redup, DPR dan Pemerintah Kesepakatan Jemaah Bayar Rp 55,4 Miliar
- Palangkaraya dan Jakarta Menempati Peringkat Teratas sebagai Kota dengan Kualitas Udara Terbaik Pagi Ini
“Tentu semua akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Tessa.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, Hasto belum bisa memenuhi panggilan KPK karena sudah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Ia memastikan PDIP dan Hasto taat pada aturan dan akan mengikuti semua proses.
“Tapi kami mohon kepada KPK untuk dapat ditunda setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1).
Mereka bersangkut paut dengan skandal suap terkait pergantian anggota DPR yang harus menggunakan KPU. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa tindakan pidana korupsi dilakukan oleh Hasto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan.
Setyo mengungkapkan setelah kasus pengadilan pada Jumat (20/12) penyidik menyita bukti yang menunjukkan Hasto terkait dalam kasus tersebut. Yang menarik, saat ini KPK baru mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember.
“Saat penyelidikan berkas kasus Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku masih berlangsung, peneliti menemukan bukti partisipasi saudara HK dan saudara DTI sebagai yang dipercaya oleh saudara HK dalam kasus tersebut,” ujar Setyo.
Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang telah dalam status tidak diketahui keberadaannya selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap semua komisioner KPU pada saat itu, yaitu Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang yang telah meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut Wahyu telah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyediakan sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin belum juga memenuhi panggilan KPK sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang yang hilang (DPO).