banner 728x250

Ada 14 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

banner 120x600
banner 468x60

Biro Pemerintah Lori Indonesia (OJK) mengumumkan pengawasan khusus atas 14 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Asuransi terhitung sejak tanggal 1 hingga 24 Desember 2024.

banner 325x300

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK Ogi Prastomiyono, menyatakan hal ini dilakukan demi menjalankan peraturan dan menjaga perlindungan konsumen di sektor PPDP.

Periode 1-24 Desember 2024, OJK telah menerapkan sanksi administratif pada lembaga keuangan jasa di sektor Pasar Peremajaan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 66 sanksi juga melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Selasa (7/1).

Ogi menjelaskan, OJK terus melakukan upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan dengan melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi.

“Pentingnya mereka berusaha untuk mengatasi dan mengurangi kerugian, khususnya perusahaan yang menghadapi situasi keuangan yang buruk, demi kepentingan peserta pensiun dan melakukan pemantauan yang lebih ketat atas 14 dana pensiun, sehingga perusahaan dapat meningkatkan keadaan keuangannya,” kata Ogi.

Selain itu, OJK juga memantau pelaksanaan aksi pengawasan pada penuaan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 pada tahun 2026 sesuai POJK No.23 tahun 2023.

Menurut Ogi, per November 2024 terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan asuransi yang telah memenuhi jumlah minimum modal dasar yang disarankan pada tahun 2026.

Hal ini dilakukan seiring dengan pemenuhan pengisian sumber daya aktuaris menurut ketentuan di bidang asuransi. “Hingga 24 Desember 2024 masih ada 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” kata Ogi.

Pada kesempatan yang sama, Ogi juga mengungkapkan bahwa aset industri asuransi senilai Rp 1.126,93 triliun pada bulan November 2024, yang meningkat 2,20 persen jika dibandingkan tahun yang sama (yoy). Sementara itu, aset asuransi komersil mencapai Rp 903,58 triliun, meningkat 2,71 persen yoy.

“Padahal penjualan premi asuransi komersil mencapai Rp 296,65 triliun atau mengalami kenaikan 2,22 persen tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ogi.

Akumulasi pendapatan premi tersebut terdiri oleh premi asuransi jiwa yang meningkat 2,64 persen setahun demi setahun (yoy) dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,70 persen yoy.

Menurutnya, kinerjanya didukung dari dana bantuan yang solid dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum bersama dengan reasuransi secara agregat melaporkan risiko berdasarkan modal (RBC) masing-masing 442,78 persen dan 321,62 persen di atas batas sebesar 120 persen.

Dia juga mengatakan, dari sudut asuransi nonkomersil, total aset sebesar Rp 223,35 triliun atau meningkat 0,15 persen yoy.

Selanjutnya, total aset industri dana pensiun di bulan November 2024 meningkat sebesar 9,1 persen dengan nilai mencapai Rp 1.501,25 triliun.

Hal ini meliputi program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,50%YoY dengan nilai mencapai Rp 379,36 triliun, program pensiun wajib, total aset mencapai sekitar Rp 1,121,88 triliun atau tumbuh sebesar 10,74%YoY.

“Di kantor penjaminan, pada bulan November 2024 nilai aset mengalami penurunan 0,73 persen yoy dan mencapai Rp 46,68 triliun,” ujarnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *