Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pajak tambahan yang diterima dari peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah akan berkisar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa perhitungan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah dilakukan untuk menghitung potensi tambahan pendapatan dari kebijakan Bea Perusahaan (PPN) 12%.
“Kami melakukan perhitungan bersama Pak Febrio (Kepala BKF) dan angkanya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun,” ujar Suryo dalam konferensi pers, Senin (6/1/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan begitu, barang dan jasa yang selama ini dikenakan pajak nilai tambah 11% tidak akan terdampak oleh kesennya ini.
Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan 15/2023, negara lain yang dikenakan tarif PPN mpletey membayar membant mencakup:
Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, dan town house, memiliki harga yang dijual Rp 30 miliar atau lebih.
-Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat tanpa mesin, serta peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
-Golongan pesawat udara dengan bea masuk besar (PPnBM) besar 40%, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau sarana angkutan negara.
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, tidak termasuk untuk keperluan negara, seperti senjata artileri dan revolver.
-Grup kapal Voyagers mewah, kapal feri, yacht, dan perahu air yang dirancang untuk mengangkut orang, kecuali kapal yang digunakan untuk kepentingan nasional atau dinas angkutan umum.
.