Provinsi Riau mencatat prestasi baru di bidang pelestarian budaya dengan sembilan tradisi khas daerah yang berhasil lolos Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I. Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen pemerintah daerah dan masyarakat Riau dalam menjaga, melestarikan, dan mendokumentasikan warisan budaya turun-temurun.
Sidang Penetapan WBTbI Termin I berlangsung pada 30 Juni hingga 4 Juli 2026 dan melibatkan usulan dari 33 provinsi di Indonesia. Dari ratusan usulan, sembilan tradisi asal Riau berhasil memenuhi kriteria setelah melewati proses penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda.
Kristanto Januardi, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Riau, menyatakan bahwa proses ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan pengakuan nasional kepada tradisi-tradisi yang masih hidup di masyarakat Riau. Menurutnya, budaya bukan hanya warisan masa lalu, tetapi merupakan identitas yang terus hidup dan berkembang.
Seluruh tradisi yang direkomendasikan telah terbukti masih dipraktikkan, diwariskan, dan memiliki komunitas pendukung yang aktif. Sidang Termin I ini merupakan bagian dari target nasional untuk menetapkan 1.000 Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2026.
Sembilan tradisi asal Riau yang direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 antara lain Lubuk Larangan Rantau Subayang, Susun Atur Ruang Petalangan, Bagarakan Pengantin Sahur, Tudung Saji Petapahan, Itak Rokan, Memoleh Sialang, Sasampek Rayo Onam, Buah Golek, dan Tari Tabek. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Riau dan mendorong pelestarian tradisi lokal.
Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia juga diharapkan dapat memastikan nilai-nilai budaya lokal tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang. Dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, pelestarian budaya di Riau semakin terjamin untuk masa depan.