Pada hari Kamis, 10 Juni 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB sebagai bagian dari upaya penanganan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa pekan terakhir.

Anies Baswedan mengatakan, “Kami melakukan pembatasan jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB untuk mengurangi kerumunan dan membatasi mobilitas warga agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dengan lebih baik.” Keputusan ini juga berlaku untuk restoran dan tempat hiburan di mal yang harus tutup sebelum pukul 20.00 WIB.

Pembatasan jam operasional mal ini akan berlaku mulai Sabtu, 12 Juni 2021. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat kerumunan lainnya seperti cafe, restoran, dan tempat wisata untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Anies Baswedan menegaskan, “Kami tidak ingin mengambil risiko dengan meningkatkan mobilitas warga di malam hari. Pembatasan jam operasional mal ini merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Anies Baswedan menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta.

Sebagai informasi, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk menangani lonjakan kasus ini dengan berbagai langkah, termasuk pembatasan jam operasional mal dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat kerumunan lainnya.