Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan pejabat teras Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Rabu (8/7/2026) untuk mendalami klaster baru dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Menurut Budi Prasetyo, “KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau.” Sembilan saksi yang dipanggil termasuk unsur pimpinan legislatif, kepala dinas teknis, hingga camat. Selain Ketua DPRD Kuansing Juprizal, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat lainnya.
Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aliran dana suap dan monopoli proyek yang menjadi timbal balik dari jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Bupati Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Konstruksi perkara mengungkap bahwa posisi strategis di birokrasi Kuansing sengaja diperjualbelikan dengan tarif fantastis berupa kendaraan mewah. Suhardiman Amby diduga menerima mobil mewah sebagai kompensasi atas jual-beli jabatan yang dilakukan.
Mobil mewah tersebut dibeli secara kredit menggunakan nama tersangka Ardiles, dengan cicilan bulanan yang mencapai angka fantastis. Selain itu, perusahaan milik Ardiles diduga memonopoli belasan paket proyek di berbagai dinas Pemkab Kuansing.
Klaster suap jabatan dan monopoli proyek bukanlah satu-satunya fokus penyidikan KPK. Mereka juga tengah menyelidiki klaster gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang juga melibatkan Suhardiman Amby dan pihak lainnya.
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti mengenai keterlibatan dinas-dinas terkait dalam memfasilitasi aliran dana korupsi yang terjadi. Kasus ini mencuat ke publik setelah temuan Menteri Kehutanan terkait gratifikasi yang ditinggalkan Suhardiman di ruang kerjanya. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk memberantas korupsi di Kabupaten Kuansing.