Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru untuk menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sebagai langkah menjaga keamanan, keutuhan, dan kelestarian dokumen administrasi dan sejarah. Kepala Dispusip Pekanbaru, Muhammad Amin, menyatakan hal ini pada Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa LKD memainkan peran penting sebagai pusat penyimpanan arsip pemerintah daerah.

Amin mengajak seluruh OPD untuk bersama-sama menjaga arsip dan menyerahkannya ke LKD Kota Pekanbaru agar keamanan, keutuhan, dan ketersediaannya terjamin. Arsip bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga sumber informasi dan rekam jejak sejarah yang penting bagi pembangunan dan generasi mendatang.

Menurut Amin, arsip yang disimpan bukan hanya sebagai bukti administrasi, tetapi juga sebagai sumber informasi yang bisa dimanfaatkan di masa depan. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga warisan dokumentasi daerah, LKD Dispusip Pekanbaru masih menyimpan berbagai arsip bersejarah dalam kondisi baik.

Di antara koleksi arsip bersejarah yang tersimpan dengan baik adalah peta berbahasa Belanda yang diterbitkan pada tahun 1944 dan arsip tekstual mengenai pendirian koperasi pada tahun 1986. Kedua arsip tersebut menjadi bagian penting yang mencerminkan perjalanan sejarah Kota Pekanbaru dan tetap dipelihara sesuai kaidah kearsipan.

“Arsip tertua tahun 1944 dan 1986 merupakan salah satu koleksi yang masih tersimpan aman di LKD Kota Pekanbaru sampai hari ini,” ungkap Amin sebagai bukti keberhasilan dalam menjaga arsip bersejarah tersebut. Melalui langkah-langkah ini, Dispusip Pekanbaru berharap mampu menjaga keberlangsungan dan ketersediaan dokumen penting bagi perkembangan kota dan generasi mendatang.