Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan ratusan butir narkotika jenis ekstasi yang merupakan barang bukti dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026), dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka Muhammad Azmi (30), yang ditangkap dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba di Rokan Hilir beberapa bulan sebelumnya. Dari total 404,5 butir ekstasi yang disita, sebanyak 15 butir disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara 389,5 butir lainnya dimusnahkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhammad Azmi pada 24 Februari 2026 setelah melakukan penyelidikan intensif. Tersangka diamankan di sebuah kedai di kawasan Jalan Lintas Simpang Balam–Simpang Batang dengan barang bukti berupa puluhan pil ekstasi dan pil Happy Five.
Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka di Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, di mana penyidik menemukan ratusan butir ekstasi dan puluhan pil Happy Five. Azmi mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang bernama Haradongan Juntak dan telah menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp20 juta kepada pemasok tersebut sebelum pelarian Haradongan Juntak.
Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga memburu pihak yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar narkoba dalam jaringan tersebut. Upaya ini dilakukan dalam rangka memutus rantai peredaran narkotika dan menekan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.