Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan pembuatan situs perbankan palsu yang digunakan untuk modus phishing dan pencurian data nasabah. Seorang mahasiswa dengan inisial D berhasil ditangkap di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar setelah diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan situs tiruan yang menyerupai halaman login internet banking beberapa bank nasional.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website mencurigakan. “Tersangka tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga situs tiruan yang menyerupai layanan internet banking,” ujarnya. Praktik tersangka melibatkan pembuatan tampilan situs yang sangat mirip dengan halaman login bank resmi, yang kemudian dijual kepada pemesan dengan harga sekitar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.
Situs tiruan yang dibuat oleh tersangka diduga digunakan untuk mengelabui korban agar memasukkan data sensitif seperti username, password, hingga kode OTP, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mengakses rekening korban. Polda Riau mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah menimbulkan kerugian nyata, dengan dua korban melaporkan total kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, perangkat mobile, serta tools digital yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan situs palsu tersebut.
Tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan manipulasi sistem elektronik dan penyalahgunaan data digital. Kasus ini menjadi peringatan penting terhadap meningkatnya kejahatan siber berbasis phishing yang semakin canggih dan sulit dibedakan dari layanan resmi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat mengakses layanan perbankan online guna menghindari tindakan kejahatan yang merugikan tersebut.