Polresta Barelang membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Kota Batam dan mengamankan uang tunai serta dana dalam rekening penampungan senilai lebih dari Rp1 miliar. Dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kamis (21/5), polisi menangkap tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam pemberantasan praktik judi online.
“Lokasi ini menjadi pusat operasional perjudian online yang terhubung dengan jaringan luar negeri,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin. Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut menggunakan sejumlah situs judi online, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Polisi menyita uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total Rp1.001.460.000. Selain itu, petugas juga mengamankan 16 unit telepon genggam, tiga unit tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, serta dua paspor.
Kasat Reskrim Polresta Barelang M Debby Tri Andrestian menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati ketiga tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard situs judi online sekaligus mengelola transaksi keuangan melalui sistem payment gateway. Menurut Debby, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk di Filipina.
Dalam operasionalnya, perusahaan induk mendapat pembagian keuntungan sebesar 20 persen, sedangkan 80 persen menjadi bagian tersangka HR. “Tersangka HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja mulai dari bagian pemasaran, admin hingga layanan pelanggan untuk mencari member perjudian online,” ujarnya. Sementara itu, tersangka HL dan ET bertugas mengelola transaksi keuangan, mencatat arus dana, serta mengirim dana operasional dan gaji pekerja di Kamboja.
Polisi mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun sejak 2024 dengan omzet diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan. Bahkan, dana Rp1 miliar yang ditemukan di rekening penampungan disebut merupakan hasil transaksi selama sekitar tiga hari. Promosi situs judi dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok yang seluruh operatornya berada di Kamboja. Penyidik juga mendalami aliran dana, penggunaan rekening, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Lokasi yang digerebek ini merupakan tempat operasional kedua karena para pelaku sudah dua kali berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat,” kata Debby. Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 KUHP terkait tindak pidana perjudian online. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain maupun operator, serta segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.