Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis di bawah pimpinan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menggelar sosialisasi KUHPidana dan melakukan koordinasi pengawasan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis pada Senin, 25 Mei 2026. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Command Center Polres Bengkalis dan dibuka oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel. Narasumber dalam acara tersebut adalah Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK I, Nerwan SH MH, dan Penjabat Sementara Paur 3 Banhatkum Polda Riau, Ipda Dr Arisman SH MH.

Dalam arahannya, Yohn Mabel menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antar aparat penegak hukum serta memberikan pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasat menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan agar penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan KUHPidana.

Kasubbid Bankum Polda Riau, Nerwan, dalam materinya menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHPidana. Selain penyampaian materi, kegiatan juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para PPNS dari instansi terkait seperti Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubbid Bankum Polda Riau Nerwan menitikberatkan hal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHPidana.

Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHPidana.