banner 728x250

Reaksi OJK Soal Kontrak Asuransi Tidak Dapat Dibatalkan Perusahaan Sepihak Pasca Keputusan MK

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Para pihak yang terlibat di dalam industri asuransi bergerak cepat merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak konstitusional dengan syarat. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (3/1/2025).

Iwan Pasila, Wakil Komisioner Bidang Pengawasan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pada saat ini regulator sedang mempelajari putusan MK tersebut.

banner 325x300

Dia mengatakan, pada Rabu (8/1/2024), OJK rencananya akan menyelenggarakan pertemuan dengan Tim Hukum untuk membahas putusan MK tersebut secara mendalam.


Kasus Sengketa Klaim Asuransi Dijadikan Pemicu Angkara Mulai Meningkat Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

, Senin (6/1/2025).

Sementara dari pelaku industri, Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasindo Asuransi (Jasindo) Diwe Novara mengatakan pagi ini ada pertemuan perusahaan asuransi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Diwe pun belum bisa membahas lebih lanjut tentang dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

:

“Saya ingin terlebih dahulu mendengar keputusan AAUI atas beberapa pokok masalah yang telah disampaikan kepadaku,” katanya.

Pasal 251 KUHD menyebutkan,

:

Aturan ini kemudian diubah sebagian oleh Mahkamah Ustatu Negara.

Sebelumnya, seorang exp.Portofolio yang telah memberi Penasihat Risiko seorang dan Ketua Umum Komunitas Pemilik Bayangkan: (Kupasi) Wahyudin Rahman berpendapat bahwa keputusan MK tersebut dapat menimbulkan dampak signifikan pada industri asuransi. Misalnya, industri asuransi harus menghadapi potensi interpretasi baru terkait pembatalan perjanjian asuransi. Kondisi ini menurutnya akan mempengaruhi proses proses memberikan izin perusahaan asuransi dan pengelolaan risiko perusahaan.

, Sabtu (4/1/2025).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *