Heski Hendri juga menambahkan, “Kami berterima kasih atas bantuan dan dukungan dari Polri serta instansi terkait lainnya dalam mendukung program ketahanan pangan di desa kami.”
Pengecekan pertumbuhan tanaman jagung ini merupakan bagian dari program kerja Polri dalam mendukung ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan dengan adanya pendampingan seperti ini, petani di wilayah binaan Polri dapat meningkatkan produksi pertanian mereka.
Penyuluh Pertanian Lapangan Ridudi, SP juga menekankan pentingnya kerjasama antara petani, pemerintah desa, dan aparat keamanan dalam mencapai swasembada pangan. “Dengan sinergi yang baik, kita bisa mencapai hasil pertanian yang optimal,” katanya.
Kegiatan pengecekan ini juga sebagai upaya untuk memotivasi petani agar terus bekerja keras dalam merawat tanaman pertanian mereka. Dengan adanya motivasi dan pendampingan, diharapkan para petani dapat lebih semangat dan fokus dalam mengembangkan usaha pertanian mereka.
Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani setempat juga menyambut baik kegiatan pengecekan ini. Mereka mengaku senang dengan perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Polri dan pemerintah desa dalam mengembangkan pertanian di wilayah mereka.
Di akhir kegiatan, Brigadir Arianto Ardi kembali menegaskan komitmen Polri untuk terus mendukung petani dalam meningkatkan produksi pertanian. “Kami akan terus hadir dan mendampingi petani dalam setiap tahapan pertanian hingga panen tiba,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan, program ketahanan pangan di desa-desa dapat terus berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang optimal.
Pada hari Rabu, 10 Februari 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional mal selama PPKM Darurat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dapat meningkatkan penyebaran virus Covid-19.
“Kami akan mengatur seluruh mal untuk tutup mulai pukul 17.00 WIB,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi persnya. Pembatasan jam operasional ini akan berlaku mulai Kamis, 11 Februari 2021 hingga Minggu, 21 Februari 2021.
Keputusan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta selama beberapa minggu terakhir. Anies Baswedan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pembatasan jam operasional mal, diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan interaksi antar masyarakat yang berpotensi menyebabkan penularan virus. Anies Baswedan juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku bagi toko kebutuhan pokok dan restoran yang melayani pesan antar.
“Kami meminta kerjasama dari seluruh pihak untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19,” tambah Anies Baswedan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan penertiban terhadap mal yang tidak mematuhi aturan pembatasan jam operasional tersebut. Langkah tegas ini diambil guna menekan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.
Hingga saat ini, PPKM Darurat masih akan terus diberlakukan di wilayah DKI Jakarta hingga situasi pandemi Covid-19 dapat dikendalikan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan demi melindungi diri dan orang di sekitar.