– Pemerintah menetapkan biaya subsidi energi yang mencakup BBM jenis solar, Pertalite, LPG 3 kilogram (kg), hingga listrik 900 volt ampere (VA) dari mulai tahun 2024.

Anggaran total untuk subsidi energi mencapai Rp 386,9 triliun, ditambah Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk urea dan NPK.

Revisi subvensi ini dimasukkan dalam keseluruhan belanja pemerintah yang tercatat sebesar Rp 3.350,3 triliun, lebih tinggi daripada sasaran dalam APBN 2024 yang sebesar Rp 3.325,1 triliun.

Kepala Deputi Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, menjelaskan subsidi tersebut memungkinkan masyarakat menikmati energi dengan harga yang lebih murah.

“Tentu, manfaat dari APBN yang langsung dapat dinikmati oleh masyarakat juga mencakup harga BBM, LPG, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau akibat diberikan subsidi pemerintah,” katanya dalam peringatan APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).


Biaya Tambahan Bensin Minyak Solar dan Pertalite

Untuk BBM jenis solar, yang harganya biasanya Rp 11.950 per liter, pemerintah memberikan subsidi sejumlah Rp 5.150 per liter atau 43 persen dari harga biasa. Konsekuensinya, masyarakat hanya perlu membayar Rp 6.800 per liter.

“Setiap pembelian 20 liter solar, masyarakat mendapatkan bantuan sebesar Rp 100.000 dari APBN,” ujar Suahasil.

Untuk Pertalite, pemerintah menanggung 15 persen atau sekitar Rp 1.700 per liter. Sehingga, harga Pertalite yang seharusnya Rp 11.700 per liter hanya dibayar oleh masyarakat Rp 10.000 per liter.


Keringanan Bahan Bakar Padat 3 kg dan Minyak Tanah

Subsidi untuk minyak tanah mencapai 78 persen atau sekitar Rp 8.650 per liter, sehingga harga jual minyak tanah menjadi Rp 2.500 per liter, dari harga normal Rp 11.150 per liter.

Untuk LPG 3 kg, subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 30.000 per tabung atau 70 persen dari harga normal.

Dengan subsidi ini, harga LPG 3 kg di pasar menjadi Rp 12.750 per wadah dari harga normal Rp 42.750 per wadah.

Subsidi ini sangat besar mengingat LPG 3 kg banyak digunakan oleh rumah tangga dan UMKM yang berjumlah sekitar 40,3 juta pelanggan.


Subsidi Listrik

Untuk listrik, subsidi yang diberikan pemerintah untuk 900 VA adalah sebesar 67 persen atau Rp 1.200 per kWh. Oleh karena itu, harga listrik subsidi menjadi Rp 600 per kWh dari harga normal Rp 1.800 per kWh.

Sementara untuk listrik non-subsidi, pemerintah memberikan kompensasi sebesar 22 persen atau Rp 400 per kWh, sehingga harga listrik non-subsidi 900 VA menjadi Rp 1.400 per kWh, naik dari harga normal Rp 1.800 per kWh.


Subsidi Pupuk

Pemerintah juga memberikan subsidi untuk pupuk. Harga pupuk urea biasa Rp 5.558 per kg, tapi pemerintah menanggung 59 persen atau Rp 3.308 per kg, sehingga harga yang dibayar masyarakat hanya Rp 2.250 per kg.

Untuk pupuk NPK, yang harga normalnya Rp 10.791 per kg, subsidi pemerintah sebesar 78 persen atau Rp 8.491 per kg, sehingga harga yang dibayarkan masyarakat menjadi Rp 2.300 per kg.