Pemerintah Kota Jakarta menetapkan aturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum. Wali Kota Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa mulai hari Senin, 26 Juli 2021, seluruh warga yang berada di Jakarta wajib menggunakan masker di tempat umum.

“Kami mengambil langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Jakarta. Kita harus bersama-sama melindungi diri sendiri dan orang lain dengan menggunakan masker,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 25 Juli 2021.

Aturan wajib menggunakan masker ini akan berlaku di semua tempat umum, termasuk pasar tradisional, pusat perbelanjaan, sarana transportasi umum, dan tempat keramaian lainnya. Selain itu, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelanggar aturan yang tidak menggunakan masker.

“Kami akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan ini. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kita,” tambah Anies Baswedan.

Selain itu, Anies Baswedan juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan.

“Kami tidak ingin melonggarkan aturan ini sebelum pandemi benar-benar berakhir. Kita harus tetap waspada dan tidak boleh lengah,” tegas Anies Baswedan.

Pemerintah Kota Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan masker ini kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu cara untuk melindungi diri dari virus Covid-19.