LSM Benang Merah melaporkan dugaan Penjualan Aset Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Riau oleh oknum Pengurus periode tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Benang Merah menduga ada dugaan korupsi yang mengakibatkan aset berupa eks kantor LPJK Riau tidak menjadi milik negara. Direktur LSM Benang Merah, Idris, menyampaikan bahwa LPJK Provinsi Riau memiliki kantor di bilangan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang didanai oleh pemerintah.
Pada tahun 2020, pemerintah melakukan pembubaran LPJK. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa saat pengurus LPJK baru ditetapkan, LPJK Nasional dan LPJK Provinsi periode sebelumnya dinyatakan bubar atau tutup. Penyerahan Asset berupa sistem informasi dan asset fisik wajib diserahkan kepada Menteri PUPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Idris menegaskan bahwa penjualan tanpa prosedur resmi patut diduga perbuatan pelanggaran hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses transisi LPJK dari sistem lama ke sistem baru, aset LPJK Nasional dan LPJK Provinsi yang lama tidak diperkenankan dijual secara sembarangan menjelang pembubaran/penutupan tahun 2020. Aset tersebut wajib diinventarisasi dan diserahkan ke Kementerian PUPR sebagai bagian dari proses serah terima dan pembubaran LPJK lama.
Namun, selama proses transisi, aset kantor tersebut diam-diam dijual oleh Oknum Pengurus LPJK Riau ke pihak lain. Idris menegaskan bahwa hal tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa aset tersebut seharusnya menjadi Aset Negara dan penjualannya harus ditelusuri oleh Pengacara Negara, dalam hal ini Kejaksaan.