Pemerintah meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk semua jenjang pendidikan. Langkah ini diambil untuk membentuk karakter jujur, berintegritas, dan budaya antikorupsi sejak usia dini. Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyatakan bahwa tujuan pendidikan antikorupsi adalah menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, integritas, membentuk karakter anti korupsi, dan menghapus budaya perilaku korupsi yang dianggap wajar.
Akhmad Wiyagus juga menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi juga bertujuan untuk membentuk generasi yang sadar akan dampak negatif korupsi, menguatkan budaya anti korupsi, dan membentuk generasi penerus bangsa yang tidak terjerumus dalam korupsi. Menurutnya, usia PAUD dan SD merupakan masa pembentukan karakter anak yang penting, sehingga pendidikan antikorupsi diharapkan dapat membentuk karakter anti korupsi untuk Indonesia yang lebih maju di masa depan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya langkah peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi dalam membentuk karakter bangsa dan membangun budaya antikorupsi sejak dini. Beliau menyatakan bahwa pendidikan harus menjadi pondasi untuk membangun generasi berintegritas, dan penguatan integritas pendidikan harus dimulai dari pusat hingga daerah dengan arah dan semangat yang sama.
Dalam upaya tersebut, Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi akan didampingi oleh lima buku Bahan Ajar untuk guru di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Panduan ini mencakup lima kompetensi kunci yang menjadi dasar Pendidikan Antikorupsi, seperti menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam membentuk generasi yang lebih sadar akan pentingnya integritas dan budaya anti korupsi dalam membangun masa depan bangsa.