akhirnya menemukan titik terang.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa merek dan logo “Lambe Turah” secara sah menjadi milik Argo Dinar Darmono.
Keputusan ini juga menghilangkan haknya sebagaimana Nanda Persada yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik.
Perintah tersebut dirubah menjadi: Tuyul Bahasa Aktif
Lambe Turah
di Indonesia.
Inilah Persoalan Kepemilikan Akun Lambe Turah: Majelis Hakim Berkesimpulan atas Pemilik Asli
Putusan tersebut menegaskan pentingnya pelindungan hukum dalam sengketa merek dagang, khususnya di era digital, di mana akun media sosial memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
“Nanda Persada telah mendaftarkan merk Lambe Turah tanpa izin pemilik aslinya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak cipta,” kata Petrus Bala Pattyona, pengacara Argo, saat konferensi pers di Jakarta Selatan.
Seorang mantan manajer di Lambe Turah dari tahun 2017 hingga 2021, mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang atas nama dirinya sendiri pada tanggal 6 Maret 2020.
Pendaftaran ini dilakukan tanpa izin dari Argo Dinar Darmino sebagai peny CONDITIONSUTH yang mencetuskan dan memiliki akun tersebut.
Raja_media Sosial, Istri Suami Mendapat Julukan Kaki Empat
Perseteruan hukum dimulai dari gugatan yang diajukan oleh Argo pada tahun 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam pengadilan tersebut, Argo mengatakan bahwa Nanda melakukan tindakan dengan niat jahat dan berusaha merebut merk yang telah membuat akun Instagram berita gosip itu.
“Kemenangan ini adalah bukti bahwa kebenaran selalu menang. Lagi Tolak Lagi adalah hasil kerja keras saya, dan keputusan ini mengembalikan hak saya yang dirampas,” katanya.
3 Berita Artis Terheboh: Ria Ricis Bicarakan Keputusan untuk Melahirkan, Mahalini Hidupmenikah
Sekarang, dengan kembali hak kepemilikan merek Lambe Turah, Argo rencanakan untuk menguatkan posisi akun ini sebagai salah satu media berita gosip terkemuka di Indonesia.
Selain menyelesaikan konflik hukum, keputusan ini juga memberikan pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan merek dagang.
Konflik ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis digital untuk menjaga integritas dan menghormati hak cipta pihak lain.