Empat orang tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus pembunuhan terhadap seorang lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang dapat menghadirkan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menyatakan bahwa para tersangka dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Keempat tersangka berhasil ditangkap pada rentang waktu 30 April hingga 1 Mei 2026. Dua di antaranya, termasuk Anisa Florensa (AF) yang merupakan menantu korban, diamankan di Aceh Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.
Menurut polisi, AF diduga sebagai otak di balik aksi pembunuhan tersebut. Rekaman CCTV menjadi bukti penting yang mengungkap keterlibatan para pelaku. Korban ditemukan tewas di rumahnya pada 29 April 2026 oleh suaminya dalam keadaan bersimbah darah. Rekaman tersebut juga menunjukkan bahwa para pelaku sempat berinteraksi dengan korban sebelum aksi kekerasan terjadi.
Situasi normal terlihat dalam rekaman saat kedatangan para pelaku disambut oleh korban. Namun, tidak lama kemudian, salah satu pelaku melakukan serangan menggunakan benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal di tempat. Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta peran masing-masing dalam kasus tersebut.