Seorang mahasiswa berinisial S (31) telah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan terhadap mahasiswa tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap mahasiswa berinisial S dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.

AKP Budi Santoso juga menjelaskan bahwa dalam penggeledahan terhadap mahasiswa berinisial S, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan oleh mahasiswa tersebut.

Dari hasil interogasi awal, mahasiswa berinisial S mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mandau. Mahasiswa tersebut juga menyebutkan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mahasiswa berinisial S. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa tersebut untuk mengungkap seluruh keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan mahasiswa berinisial S sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Langkah-langkah penyidikan dan penegakan hukum terhadap mahasiswa tersebut akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

AKP Budi Santoso menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Keterlibatan mahasiswa dalam kasus peredaran narkotika menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika di lingkungan sekitar.