Dua puluh enam warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia telah dideportasi kembali ke tanah air pada hari Kamis (10/12). Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan pesawat khusus yang disediakan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa para WNI tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku di Malaysia. Mereka diketahui telah bekerja tanpa izin atau dokumen yang sah selama tinggal di negara tersebut.

“Para pekerja migran ini telah melanggar aturan yang berlaku di Malaysia. Mereka bekerja tanpa izin resmi dan dokumen yang sah, sehingga pemerintah Malaysia memutuskan untuk melakukan deportasi,” ujar Budi Santoso kepada wartawan.

Deportasi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah Malaysia untuk menegakkan hukum dan peraturan terkait ketenagakerjaan di negaranya. Para WNI yang terlibat dalam pelanggaran tersebut akan dideportasi dan tidak diperbolehkan kembali ke Malaysia untuk bekerja.

Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, sebanyak 150 WNI telah dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2020. Mayoritas dari mereka terlibat dalam kasus pelanggaran terkait ketenagakerjaan, seperti bekerja tanpa izin atau melanggar peraturan kerja yang berlaku.

Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia di negara tersebut. Upaya pencegahan pelanggaran terus dilakukan agar kasus deportasi seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang.

Para WNI yang telah dideportasi akan mendapatkan asistensi dan pendampingan dari pemerintah setempat untuk memulai kembali kehidupan mereka di tanah air. Mereka akan diberikan informasi dan bantuan terkait peluang kerja dan pelatihan keterampilan untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Deportasi ini juga menjadi peringatan bagi para pekerja migran Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka bekerja. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan adalah kunci utama untuk menjaga keselamatan dan keberlangsungan karir kerja di luar negeri.