Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan kebijakan baru terkait penanganan sampah plastik di wilayahnya. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menegaskan bahwa mulai bulan depan, penggunaan kantong plastik akan dilarang di semua pusat perbelanjaan di kota tersebut.
“Kami akan melarang penggunaan kantong plastik mulai bulan depan. Ini demi menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan,” ujar Tri Rismaharini pada konferensi pers yang digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/2).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah kota dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang cenderung sulit terurai di alam. Dengan larangan ini, diharapkan masyarakat akan beralih ke penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan, seperti kantong kain atau tas jinjing yang dapat digunakan berulang kali.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Surabaya juga akan memberikan sanksi bagi pusat perbelanjaan yang tetap menggunakan kantong plastik. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat,” tambah Tri Rismaharini.
Sejumlah pihak menyambut baik kebijakan larangan penggunaan kantong plastik ini. Para aktivis lingkungan berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan langkah serupa guna mengurangi dampak sampah plastik terhadap lingkungan.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Semoga dengan larangan penggunaan kantong plastik, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat,” ujar salah seorang aktivis lingkungan yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik ini akan resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Maret mendatang. Pemerintah Kota Surabaya juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut demi kebaikan lingkungan dan kesehatan masyarakat kota Surabaya.