Pemerintah Kota Surabaya resmi mengumumkan bahwa akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus Corona. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi warga dari risiko terinfeksi virus yang semakin meningkat.
“Kami harus bertindak cepat untuk mengendalikan penyebaran virus Corona di Surabaya. Pembatasan aktivitas ini diperlukan agar kita semua dapat terlindungi,” ujar Tri Rismaharini dalam konferensi pers yang diadakan di Balai Kota Surabaya pada hari Jumat (15/05).
Pembatasan aktivitas ini akan berlaku mulai dari hari Senin (18/05) hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam periode ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak seperti belanja kebutuhan pokok dan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan.
“Kami meminta masyarakat untuk mematuhi pembatasan ini demi kebaikan bersama. Kesehatan dan keselamatan warga Surabaya menjadi prioritas utama kami,” tambah Tri Rismaharini.
Pemerintah Kota Surabaya juga akan memberlakukan sanksi bagi mereka yang melanggar pembatasan aktivitas ini. Sanksi tersebut berupa denda dan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin bertindak represif, namun bagi yang tetap melanggar aturan, akan kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Tri Rismaharini.
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Surabaya.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan situasi dan memberikan update secara berkala kepada masyarakat. Mari kita bersatu memerangi virus ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan,” tutup Tri Rismaharini.