Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi instrumen yang terus diperkuat untuk mendampingi pekerja saat menghadapi masa transisi. “Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4/2026).
JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru. Peserta program berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp 5 juta. Selain bantuan tunai, peserta juga mendapat akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, termasuk informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, dan konseling ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta. Fasilitas ini bertujuan untuk memperbarui keterampilan atau meningkatkan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi dan pelatihan.
Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial harus sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tenaga kerja Indonesia perlu dipersiapkan agar adaptif dan tangguh di tengah perubahan ekonomi dan teknologi. “Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.
Pemerintah mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjaga hak-hak pekerja terjamin saat terjadi kehilangan pekerjaan. Sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, dan mitra pelatihan kerja terus diperkuat untuk memastikan layanan JKP berjalan efektif, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penguatan JKP didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang agar program responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian manfaat bagi mereka yang terdampak putusnya hubungan kerja. JKP diperuntukkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk memberikan rasa aman dalam bekerja.