Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Lapas IIA Bengkalis melakukan perekaman nomor induk kependudukan (NIK) bagi 182 warga binaan pada Senin, 27 April 2026.
Perekaman NIK tersebut dilakukan dalam upaya untuk memberikan identitas resmi kepada warga binaan yang ada di Lapas IIA Bengkalis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Siti Nurjanah, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pemberdayaan bagi warga binaan di lingkungan Lapas.
Proses perekaman NIK dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para warga binaan sebelum dilakukan perekaman NIK.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas IIA Bengkalis, Ahmad Syaifudin, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin antara Lapas dan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan.
Ahmad juga menegaskan pentingnya pemberian identitas resmi bagi warga binaan sebagai salah satu langkah untuk mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Proses perekaman NIK ini diharapkan dapat membantu warga binaan dalam mengakses layanan publik yang memerlukan identitas resmi, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
Dengan adanya kerjasama antara Disdukcapil Kabupaten Bengkalis dan Lapas IIA Bengkalis, diharapkan pelayanan kepada warga binaan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat.