Pemerintah Provinsi Riau tengah membenahi sistem perizinan angkutan barang umum guna memangkas birokrasi yang selama ini dinilai masih terhambat sekat sektoral. Integrasi layanan berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dipercepat untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha logistik di wilayah tersebut.
Rapat koordinasi yang membahas upaya penyamaan persepsi antarinstansi tersebut berlangsung di Kediaman Wakil Gubernur Riau pada Senin (27/4/2026). Fokus utama pertemuan adalah mencari solusi atas hambatan administratif yang sering dikeluhkan oleh para penyedia jasa transportasi dan distribusi.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib meninggalkan pola kerja lama yang cenderung berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, transparansi dalam proses perizinan menjadi syarat mutlak jika Riau ingin menarik lebih banyak investasi di sektor transportasi.
“Perizinan harus didorong agar lebih cepat dan tidak berbelit-belit. Kepastian bagi pelaku usaha hanya bisa tercapai jika ada komitmen bersama untuk menyederhanakan prosesnya,” ujar SF Hariyanto.
Penerapan KBLI yang presisi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di lapangan. Dengan standarisasi yang jelas, setiap pelaku usaha angkutan barang memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan operasionalnya, sekaligus meminimalisir kendala administratif di masa mendatang.
SF Hariyanto juga menyoroti pentingnya sistem yang terintegrasi agar tidak ada lagi “ego sektoral” yang menghambat pelayanan publik. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan efisien bagi kelancaran arus logistik di Bumi Lancang Kuning.
“Kita harus bekerja dalam satu sistem yang padu. Pelayanan yang prima di sektor ini akan berdampak langsung pada penguatan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tegasnya di akhir arahan.