Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah ini dilakukan untuk menata aktivitas tambang masyarakat agar legal, tertib, dan ramah lingkungan.

Menurut Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, percepatan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi pertambangan rakyat. Pemerintah daerah tengah menyiapkan seluruh aspek pendukung, mulai dari regulasi, teknis, hingga persyaratan lingkungan.

Wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat sejak 2022.

Dalam pelaksanaannya, penambang diwajibkan mematuhi aturan ketat, termasuk larangan penggunaan merkuri. Pemerintah juga menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang guna memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Pengelolaan tambang rakyat akan dilakukan secara terstruktur melalui koperasi maupun perorangan. Koperasi diperbolehkan mengelola lahan hingga 10 hektare, sementara perorangan maksimal 5 hektare.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat, termasuk dalam proses pengurusan izin lingkungan sebagai syarat pengajuan melalui sistem OSS.

Melalui langkah ini, Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk menata pertambangan rakyat agar lebih teratur, legal, dan berkelanjutan.