Pemerintah Provinsi Riau mendesak Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini diperlukan guna menyeragamkan level kesiapsiagaan di seluruh wilayah Riau dalam menghadapi ancaman kemarau ekstrem akibat fenomena Super El Nino.
Hingga akhir April 2026, baru 10 dari 12 kabupaten/kota di Riau yang telah resmi menetapkan status siaga. Padahal, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sudah memberlakukan status siaga darurat karhutla sejak 13 Februari hingga 30 November 2026.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, “Saya minta dua daerah ini segera menindaklanjuti. Kita harus berada dalam satu level kesiapan yang sama agar penanganan di lapangan tidak terkendala masalah koordinasi.”
Sinkronisasi status administratif antarwilayah sangat krusial agar tidak ada celah atau pengabaian di tingkat lokal. Musim kering tahun ini diprediksi tiba lebih awal dengan durasi yang lebih panjang, meningkatkan risiko kebakaran secara signifikan di seluruh zona rawan.
Integrasi kekuatan lintas sektor terus diperkuat melalui serangkaian apel siaga yang melibatkan TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait. Pemerintah telah menggelar konsolidasi pasukan di Lanud Roesmin Nurjadin bersama Menko Polhukam, serta koordinasi teknis di Rumbai dan Dumai yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup.
Dukungan sumber daya dari provinsi telah disiapkan secara konkret untuk menyokong kebutuhan daerah dalam melakukan mitigasi maupun pemadaman. SF Hariyanto mengingatkan agar seluruh kepala daerah bergerak dalam satu komando untuk memastikan respon cepat sejak titik api pertama kali terdeteksi.
Melalui koordinasi yang intensif ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan persepsi atau keraguan dalam bertindak di lapangan.