Sebanyak 103 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau sebagai bagian dari upaya penguatan pengamanan sekaligus pembinaan terhadap narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi.

Pemindahan narapidana ini melibatkan narapidana yang berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan di wilayah Riau, yang dinilai memiliki potensi tinggi dalam menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di lingkungan sekitarnya. Sebagian di antaranya juga terindikasi terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Kepala Ditjenpas Riau, Maizar, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan bukan hanya sebagai hukuman tambahan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan yang lebih intensif. Nusakambangan dipilih karena tingkat pengamanannya yang tinggi, sehingga diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat dan pembinaan yang lebih terarah bagi para narapidana.

Proses pemindahan dilakukan pada Selasa sore, 21 April 2026, dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan. Para narapidana diberangkatkan secara bertahap dari masing-masing Lapas dan Rutan sebelum akhirnya digabung dalam satu rombongan besar menuju Nusakambangan. Koordinasi lintas wilayah juga dilibatkan dalam proses pemindahan ini.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total terdapat 263 narapidana kategori high risk yang dipindahkan dari berbagai wilayah di Sumatera, dengan Provinsi Riau sebagai daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 103 orang. Hal ini menegaskan fokus utama dalam penanganan narapidana berisiko tinggi di kawasan Sumatera.

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan dan mencegah potensi gangguan akibat aktivitas narapidana dengan risiko tinggi. Selain itu, pemindahan tersebut juga diharapkan dapat mendukung program pembinaan yang lebih intensif dan terkontrol bagi para narapidana.

Pemerintah melalui Ditjenpas menegaskan komitmen dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan efektif, terutama dalam menangani narapidana berisiko tinggi di wilayah Riau dan sekitarnya. Kebijakan ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik dan aman bagi seluruh warga binaan.