Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia paling lambat pada 17 Oktober 2026. Kebijakan ini meliputi kategori makanan dan minuman, suplemen kesehatan, kosmetik, serta produk kimia dan barang gunaan lainnya. Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban dalam konsumsi produk halal.
Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2019. Pelaku usaha menengah dan besar sudah wajib menjalankan kewajiban sertifikasi halal, sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026. Kementerian Agama Republik Indonesia berperan sebagai regulator yang mengawasi norma dan kebijakan halal, sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi pelaksana teknis sertifikasi, pengawasan, dan fasilitasi program halal bagi pelaku usaha.
Menurut M. Fuad Nasar, sertifikasi halal bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berkaitan dengan nilai keagamaan karena memerlukan legitimasi fatwa. Oleh karena itu, pengaturan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam kebijakan publik. Majelis Ulama Indonesia juga memiliki peran yang penting dalam menetapkan fatwa halal sebagai dasar penetapan status suatu produk.
Pemerintah terus mendorong sinergi lintas sektor dan meningkatkan literasi halal di masyarakat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global di masa depan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam industri halal.