Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Polda Riau dalam penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa penegakan hukum penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menilai pentingnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi. “Ke depan, usaha masyarakat harus berada dalam koridor legal agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kuansing menyiapkan regulasi pendukung, termasuk Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah rampung dan saat ini menunggu penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis. Pemerintah daerah juga mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan.
Polda Riau menegaskan bahwa penindakan PETI merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup. Aktivitas tambang ilegal di Sungai Kuantan diketahui telah menyebabkan pencemaran merkuri yang berdampak serius terhadap kesehatan, termasuk risiko gangguan saraf hingga stunting. Sejak Januari 2025 hingga April 2026, aparat telah menangani 29 kasus PETI dengan 43 tersangka. Dilakukan penertiban di 210 titik dengan pemusnahan 1.167 rakit tambang serta ratusan mesin dan peralatan lainnya.
Pendekatan penanganan juga mengusung konsep green policing, yang menggabungkan penegakan hukum, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pelibatan kelompok pemuda “Dubalang Kuantan” sebagai pengawas lokal. Upaya pemulihan lingkungan turut dilakukan melalui pembersihan dan normalisasi Sungai Kuantan serta restorasi kawasan terdampak. Sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya menertibkan aktivitas ilegal, tetapi juga memberi kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kuansing.