PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akhirnya mencapai kesepakatan dengan H Mardi terkait sengketa ganti rugi kebun milik warga Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kesepakatan ini mengakhiri perselisihan antara kedua belah pihak yang telah berlangsung cukup lama.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan mediasi antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan H Mardi. Mediasi tersebut dipimpin oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bengkalis.
“Hari ini kita telah mencapai kesepakatan bersama antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan H Mardi terkait sengketa ganti rugi kebun milik warga Desa Balai Pungut,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bengkalis, Ahmad Rizal.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan merugikan bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, sengketa yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dengan baik dan damai.
Sengketa ganti rugi kebun milik warga Desa Balai Pungut telah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Perusahaan ini berjanji akan memberikan kompensasi yang layak bagi warga yang terdampak oleh kegiatan operasional mereka.
Kesepakatan ini juga menjadi contoh baik dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat lokal. Diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus serupa di daerah lain.
Dengan demikian, sengketa ganti rugi antara H Mardi dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dapat dianggap telah selesai dengan baik. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan yang harmonis ke depannya.