Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 28 Juni 2021. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir.

“Kami harus segera mengambil langkah yang tegas untuk mengendalikan penyebaran virus ini. PSBB akan diberlakukan selama dua minggu terhitung sejak Senin, 28 Juni 2021,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangan resminya, Jumat (25/6).

Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemerintah Kota Surabaya akan membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha dan fasilitas umum. Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga akan dilakukan secara daring selama PSBB berlangsung.

“Kami meminta kerjasama dari seluruh masyarakat Surabaya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama PSBB berlangsung. Ini demi kebaikan bersama agar kita dapat segera keluar dari pandemi ini,” tambah Eri Cahyadi.

Meskipun demikian, kebijakan PSBB ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang-orang terdekat dari penyebaran virus. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan bersama. “Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan siap mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan kebutuhan,” tutupnya.