Tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disuarakan secara nasional, termasuk di Riau. Mereka menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh serta penghapusan outsourcing. Aksi ini dilakukan dalam audensi FSPMI dengan Komisi V DPRD Riau yang dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Riau pada Kamis (16/04/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Riau Satria beserta puluhan anggotanya menyampaikan bahwa aksi hari ini merupakan bagian dari gerakan serupa di 38 Provinsi di Indonesia. Mereka mendesak Komisi V DPRD Riau untuk mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, serta meminta pemerintah untuk menghapus outsourcing dan menolak upah murah.
Satria menegaskan pentingnya kesatuan visi dan suara di DPRD Provinsi Riau untuk membuat surat rekomendasi yang dapat diteruskan ke DPR RI. Dalam audensi tersebut, FSPMI membahas masalah hak-hak pekerja, termasuk permasalahan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga mengungkapkan beberapa kasus pemutusan kepesertaan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan yang sedang ditangani.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, membenarkan tuntutan FSPMI Riau sebagai bagian dari gerakan nasional. Mereka mendesak Komisi V DPRD Riau untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Tenaga Kerja yang masih dalam proses pembahasan berikutnya. Abdul Kasim juga menyatakan bahwa aksi FSPMI hari ini melibatkan peserta dari berbagai kabupaten/kota di Riau, yang menekankan pentingnya pengesahan UU Tenaga Kerja dan pemberian upah sesuai Upah Minimum Provinsi.