Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kantor layanan kepelabuhanan di Kota Dumai pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan jasa layanan kapal perairan wajib pandu dari tahun 2015 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kantor PT Pelindo Jasa Maritim di Dermaga B Pelabuhan Umum Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Manajemen PT Pelindo (Persero) Regional 1 Dumai menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung jalannya penyidikan.
Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan akses kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap proses verifikasi Kejati Riau. Pelindo juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam lini operasionalnya.
Pelindo juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik korupsi, termasuk melalui penerapan mekanisme pelaporan Whistle Blowing System (WBS). Perusahaan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan negara.
Meskipun dalam proses hukum, aktivitas operasional di Pelabuhan Dumai tetap berjalan normal tanpa gangguan. Pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan tetap berjalan seperti biasa dengan mengedepankan aspek keamanan, kelancaran, dan profesionalisme.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi di sektor jasa kepelabuhanan, terutama terkait layanan wajib pandu yang penting untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas kapal di perairan Dumai.