Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon genggam tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Barang ilegal tersebut ditemukan dalam sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang menggunakan kapal KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan.
Pada saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang terlihat kosong. Kecurigaan tersebut kemudian mendorong pemeriksaan lebih mendalam hingga ditemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian bak kendaraan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 337 unit ponsel berbagai merek yang disembunyikan tanpa dokumen kepabeanan. Seluruh barang langsung diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut di kantor Bea Cukai Batam.
Rincian barang yang disita terdiri dari berbagai jenis perangkat, termasuk iPhone dan Samsung Galaxy, dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,76 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta. Selain itu, pemeriksaan menggunakan unit K-9 memastikan tidak ditemukan barang terlarang lain seperti narkotika, psikotropika, maupun prekursor.
Bea Cukai menegaskan bahwa modus penyembunyian dengan kompartemen palsu menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan petugas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan serta aktif mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Menurut Agung, “Penindakan ini merupakan hasil kerja keras petugas yang terus melakukan pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Batam.”