Pemerintah Kota Pekanbaru melarang pelaksanaan acara perpisahan siswa tingkat TK hingga SMP di hotel, terutama yang berbiaya tinggi dan bersifat berlebihan. Keputusan ini diambil untuk melindungi wali murid dari beban ekonomi yang tidak perlu, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa kegiatan perpisahan yang mewah berpotensi menimbulkan tekanan finansial dan psikologis bagi orang tua siswa, sementara kebutuhan biaya pendidikan ke jenjang berikutnya lebih penting.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah di bawah naungan Pemko Pekanbaru, baik negeri maupun swasta, tanpa pengecualian. Markarius Anwar menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menggelar perpisahan secara berlebihan, terutama di hotel dengan biaya tinggi. Hal tersebut dianggap memberatkan wali murid dalam kondisi ekonomi saat ini. Kreativitas dalam menyelenggarakan kegiatan perpisahan yang sederhana, namun berkesan dan bermakna, juga diminta oleh pemerintah.
Langkah ini sejalan dengan upaya efisiensi yang tengah didorong pemerintah, termasuk dalam penggunaan anggaran dan energi. Pemko Pekanbaru membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa terbebani oleh pungutan biaya perpisahan. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan terhadap sekolah yang melanggar. Markarius Anwar menegaskan bahwa pembinaan akan dilakukan jika masih ditemukan kegiatan perpisahan yang berlebihan.
Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap tercipta kesetaraan dan kepedulian sosial di lingkungan pendidikan, serta mendorong budaya perpisahan yang lebih sederhana namun tetap bermakna. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih seimbang dan peduli terhadap kondisi ekonomi wali murid. Tindakan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap efisiensi penggunaan anggaran dan energi dalam penyelenggaraan acara sekolah.