Bendahara Desa Sungai Buluh, Tri Mudiyati, di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjadi korban pemaksaan oleh suaminya, EK, dan teman wanitanya, SL. Peristiwa ini terjadi saat Tri dipaksa untuk menandatangani surat peralihan kepemilikan tanah ke teman wanita suaminya, yang kemudian digunakan sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta.
Surat peralihan tersebut diduga palsu dan telah dicairkan untuk kepentingan modal usaha sang suami, EK. Setelah uang cair, EK kabur dan menghilang. Sebaliknya, teman wanita suaminya, SL, malah merasa dirugikan dan melaporkan pemalsuan surat tersebut kepada polisi.
Tri akhirnya memutuskan untuk menceritakan kejadian sebenarnya kepada media. Dia menjelaskan bahwa tindakan menandatangani surat palsu tersebut dilakukan atas permintaan suami dan teman wanitanya, untuk kepentingan pinjaman modal usaha.
Meski merasa menjadi korban dalam kasus tersebut, Tri heran dengan laporan kerugian yang dilayangkan oleh SL ke polisi. Menurut Tri, yang sebenarnya diuntungkan dari pemalsuan dokumen tersebut adalah teman wanita suaminya, SL.
Sebelum kasus ini terbongkar, Tri menolak peralihan nama di surat tersebut namun akhirnya setuju karena desakan suami. Tri tidak mengetahui jumlah pinjaman yang dicairkan oleh suaminya dan SL, yang kini sudah kabur selama hampir 2 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Kuansing, dan Tri berharap agar masalah ini segera terselesaikan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum yang berkepanjangan. Tri juga mengaku masih membayar angsuran utang tersebut meskipun tidak pernah mendapatkan manfaat dari pinjaman tersebut.