Stadion Sport Centre Kuansing mendadak riuh pada Kamis pagi, 9 April 2026, pukul 08.55 WIB. Bukan karena ada pertandingan, tapi karena terjadi transaksi gelap di siang bolong. Sandi, seorang wartawan yang sedang lari pagi dan melintas di area stadion, melihat pemandangan ganjil. Ia melihat ada timbangan dan rolling door stadion sedang ditimbang oleh empat orang, terdiri dari tiga perempuan oknum cleaning service (CS) dan satu laki-laki yang merupakan penadah.
Saat Sandi mendekat, ia melihat uang berpindah tangan dan si penadah sudah siap mengangkut pintu besi itu ke motornya. Si penadah dengan santai mengakui bahwa ia membeli barang tersebut dari para oknum CS. Namun, ketika menyadari adanya kamera, drama dimulai. Tiga oknum CS tersebut menjadi kocar-kacir, ada yang sembunyi di balik tiang dan ada yang menutup muka. Mereka meminta kamera dimatikan dan panik, namun masih sempat membela diri. Akhirnya, uang dikembalikan dan rolling door batal diangkut.
Kejadian ini bukan hanya soal satu pintu besi, tapi juga mengungkap keberanian pelaku yang merupakan orang dalam stadion. Sebelumnya, stadion ini sudah mengalami kehilangan seperti pencurian kabel tembaga dan jaringan listrik yang amblas. Bahkan, arsip negara yang dipindahkan ke kios-kios stadion setelah kebakaran gudang arsip Pemda juga menghilang.
Sandi sempat berdiskusi dengan Rudi Hartono, Kepala Keamanan di stadion tersebut, namun jawabannya singkat dan tidak memuaskan. Sandi menegaskan bahwa pemusnahan arsip memiliki aturan yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Namun, di Sport Centre Kuansing, prosedur pemusnahan arsip tampaknya dianggap langka.
Arsip merupakan memori daerah yang sangat penting. Jika pemusnahan arsip dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka pertanggungjawaban di masa depan akan terganggu. Hal ini menunjukkan bahwa sistem administrasi kita sedang dalam bahaya besar jika petugas keamanan sudah berani mengambil keputusan terkait nasib dokumen negara tanpa prosedur yang jelas.