Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Besar Kecamatan Kemuning bersama Pemdes Kayu Raja Kecamatan Keritang melakukan observasi titik kordinat batas desa yang dihadiri Tapem Kabupaten Indragiri Hilir dan Tokoh masyarakat, pada Rabu (8/4/2026).

“Penetapan dan penegasan batas Desa menjadi sangat penting, dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah, sehingga akan tercipta tertib administrasi pemerintahan terlebih lagi dalam administrasi pertanahan,” ucap Kades Lubuk Besar, Tri Aprianto.

Ia berharap kedepan tidak lagi mewarisi permasalahan permasalahan batas desa yang berujung pada sengketa lahan dan perselisihan antar kelompok.

“Semoga kerja kita hari ini dalam menentukan titik kordinat batas desa dinilai amal jariyah dan bermanfaat bagi generasi penerus kita. Selain itu, kami dari Pemerintah Desa Lubuk Besar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan kami meminta maaf kepada Desa Kayu Raja yang mungkin dalam penyelesaian masalah tapal batas desa terdapat kesalahan,” terangnya.

Permintaan maaf Pemerintah Desa Lubuk Besar disambut hangat oleh Kepala Desa Kayu Raja, Andi Agus dengan langsung menyodorkan salam kepada Tri Aprianto.

Dalam kegiatan itu juga belum diputuskan batas desa, namun masih dalam tahap observasi menurut versi Lubuk Besar dan Kayu Raja sesuai dengan data masing-masing desa, setelah observasi, tahapan selanjutnya Batas Desa akan diputuskan oleh Bupati Indragiri Hilir.

Batas wilayah desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Batas ini berupa rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi. Penetapan dan penegasan batas desa dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Tahapan penetapan dan penegasan batas desa diantaranya Penelitian dokumen penetapan batas desa, Pelacakan dan penentuan posisi batas, Pemasangan dan pengukuran pilar batas dan Pembuatan peta batas desa.