Tim Pendamping Hukum dari Firma Hukum Adil yang diketuai oleh Andri Hasibuan S.H., M.H bersama Yasier Arafat Chaniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, dan Theo Manta Sembiring S.H, memberikan pernyataan resmi pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Sariman.

Menurut Andri Hasibuan S.H., M.H selaku ketua tim pendamping hukum, mereka menegaskan bahwa klien mereka, Sariman, tidak terlibat dalam tindak kriminal yang dituduhkan kepadanya.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan sebagai respons terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada Sariman, yang menurut tim pendamping hukumnya tidak didasari oleh bukti yang kuat.

Tim pendamping hukum juga menegaskan bahwa Sariman merupakan warga negara yang taat hukum dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak berwenang.

Dalam penjelasannya, Yasier Arafat Chaniago S.H., M.H menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum, di mana setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.

Devi Ilhamsyah S.H, selaku anggota tim pendamping hukum, menambahkan bahwa mereka akan terus mendukung dan memperjuangkan hak-hak hukum Sariman agar kebenaran dapat terungkap dalam proses hukum yang berjalan.

Theo Manta Sembiring S.H, sebagai salah satu anggota tim pendamping hukum, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk membela klien mereka dan membuktikan ketidakbersalahan Sariman dalam kasus yang menimpanya.

Pernyataan resmi ini juga sebagai bentuk penolakan terhadap upaya kriminalisasi yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum.

Tim pendamping hukum berharap agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan dengan transparan dan adil, serta meminta dukungan dari masyarakat dalam memastikan kebenaran dan keadilan bagi klien mereka, Sariman.