Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba lintas provinsi setelah menangkap tiga warga Riau yang membawa 5 kilogram sabu-sabu dan 5.051 pil ekstasi jenis LV. Ketiga pelaku tersebut adalah RT, RL, dan SA. Mereka diketahui mengendarai sepeda motor dari Riau menuju Kota Palembang dengan membawa barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Sabtu (4/4/2026).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, pelaku telah menyerahkan 3 kilogram sabu kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. “Yang berhasil kami amankan adalah 2 kilogram sabu dan seluruh pil ekstasi. Sementara tiga kilogram yang lain sudah mereka turunkan di Jambi, dan itu masih kami dalami,” ungkap Tito saat konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Menurut Tito, pelaku menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam rangsel berwarna hitam, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial S untuk mengantarkan narkoba dari Pekanbaru ke Palembang. “Untuk yang memberi perintah, yakni S, sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka RL dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, RT mendapatkan Rp 6 juta, sedangkan S mengaku hanya diajak untuk bekerja tanpa menyadari bahwa yang dibawanya adalah narkoba. Polisi menekankan bahwa keterlibatan S masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui sejauh mana perannya dalam jaringan ini.

Penangkapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi. “Kami memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya bisa menggagalkan pengiriman narkoba lintas provinsi ini,” kata Tito.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polresta Jambi beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi, sementara kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan distribusi lainnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna memberantas kejahatan narkotika yang merugikan generasi muda.