Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pengurangan volume sampah hingga 30 persen dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dari rumah. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terus meningkat setiap harinya. Wakil Wali Kota Markarius Anwar menegaskan kebijakan tersebut dalam rapat paripurna.
ASN diharuskan memilah sampah menjadi dua kategori utama, yaitu organik dan anorganik. Sampah anorganik seperti plastik dan kertas akan diarahkan ke bank sampah atau pusat daur ulang, sedangkan sampah organik akan diolah menjadi kompos atau pupuk cair. Hal ini menjadi strategi untuk mengatasi keterbatasan lahan TPA dan mengurangi dampak lingkungan dari limbah rumah tangga.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan memberikan edukasi dan pelatihan teknis kepada masyarakat, tidak hanya kepada ASN tetapi juga kepada kelompok masyarakat lainnya. Edukasi ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan ini didasari oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Agung Nugroho tentang gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah.
Aturan ini tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga diintegrasikan ke dalam sistem penilaian kinerja ASN. Setiap instansi diwajibkan melaporkan pelaksanaan pemilahan sampah secara rutin. Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat mengubah perilaku kolektif masyarakat dalam mengelola sampah dan mendorong terciptanya kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.